x
Perda Penanganan Covid-19 Disahkan Lagi, DPRD Pekanbaru Minta Tetap Mengedepankan Humanis 
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP menandatangani draf Perda Penanganan Covid-19 yang sudah disahkan lagi, Senin (12/7/2021), yang disaksikan Wakil Walikota Ayat Cahyadi, serta para Wakil Ketua DPRD. 

Perda Penanganan Covid-19 Disahkan Lagi, DPRD Pekanbaru Minta Tetap Mengedepankan Humanis 

Selasa, 13 Juli 2021 - 01:59:07 wib | Di Baca : 545 Kali

PEKANBARU- DPRD Pekanbaru, akhirnya mengesahkan Perda Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (12/7/2021). Pengesahan ini langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, di dampingi Wakilnya Ir Nofrizal MM dan Ginda Burnama ST. 

Sementara dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Wakil Walikota Ayat Cahyadi, serta beberapa kepala OPD terkait. Rapat Paripurna kali ini, digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP menegaskan, setelah paripurna ini, maka penerapannya di lapangan 

"Meski dendanya sudah jelas, kami harapkan penerapan Perda ini, tetap mengedepankan prinsip humanis," pinta Hamdani usai rapat. 

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Pansus Penanganan Covid 19 DPRD Pekanbaru Roni Pasla. Katanya, di Pasal 17 ada dua ayat yang diubah sehingga dibuat lebih efektif. 

"Jadi, untuk pelanggar prokes secara pribadi didenda Rp 100 ribu. Sementara bagi perusahaan didenda Rp 500 ribu bagi pelanggar. Bagi Perusahaan tak mengindahkan lagi, Rp 5 juta atau kurungan 3 hari," terangnya seraya mengatakan, bahwa pembayarannya langsung kes. 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa untuk kewajiban vaksinasi, akan ada sanksi jika RT, RW dan LPM tak berpartisipasi dalam menyukseskan vaksinasi. Sehingga mereka harus menyukseskan program pemerintah ini. 

"Untuk ini, kita minta penegak Perda, harus tegas tapi harus humanis. Tak pandang bulu, tapi cara manusiawi. Warga tak perlu takut, kalau salah penegak Perda-nya, laporkan ke kita. Contohnya, penegak Perda Covid-19 tak ada satu dua orang di jalan, tapi mereka tim yang dilengkapi administrasi lengkap," terangnya. 

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengaku senang, dengan disahkannya Perda Penanganan Covid-19. 

"Tentu sama-sama kita tegakkan ini di tengah masyarakat. Terima kasih kepada semua anggota DPRD, yang sudah merevisi Perda No 5 Tahun 2021 ini," katanya. 

Seperti diketahui, ada beberapa pasal yang ditambah, dari revisi Perda No 5 tersebut. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin. 

Kemudian Pasal 26 mengenai sanksi yang tidak melaksanakan Prokes, langsung didenda Rp 100 ribu. Selanjutnya Pasal 26A, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp 500 ribu. 

Kemudian Pasal 27 menyebutkan, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes, kemudian kena teguran tertulis dan denda Rp 500 ribu. 

Pada Pasal 27A, dibunyikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka Disanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.   *


Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Badria Rikasari membacakan laporan rapat Paripurna pengesahan Perda Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (12/7/2021).

Para pimpinan DPRD Pekanbaru serta Wakil Walikota Ayat Cahyadi, berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, dalam rapat Paripurna pengesahan Perda Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (12/7/2021).

Anggota DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan dan lainnya, nampak serius menyanyikan lagu Indonesia Raya, saat rapat Paripurna pengesahan Perda Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (12/7/2021).

Dari kanan: Ketua Pansus Perda Penanganan Covid-19 Roni Pasla, Dua Wakil Ketua DPRD Ir Nofrizal dan Ginda Burnama ST, Ketua DPRD Hamdani SIP, Wakil Walikota Ayat Cahyadi, Plt Kadiskes Pekanbaru Arnaldo Eka Putra dan pejabat Pemko, foto bersama usai pengesahan Perda Penanganan COVID-19, Senin (12/7/2021). *
 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA